Etika Administrasi Negara sebagai Fondasi dalam Pelaksanaan
Sistem Administrasi Negara RI
Sistem Administrasi Negara RI
Etika administrasi negara merupakan
salah satu wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan
apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Manakala
administrasi negara menginginkan sikap, tindakan dan perilakunya
dikatakan baik, maka dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan
kewenangannya harus menyandarkan pada etika administrasi negara. Etika
administrasi negara disamping digunakan sebagai pedoman, acuan,
referensi administrasi negara dapat pula digunakan sebagai standar untuk
menentukan sikap, perilaku, dan kebijakannya dapat dikatakan baik atau
buruk.
Karena masalah etika negara merupakan standar penilaian etika administrasi negara mengenai tindakan administrasi negara yang menyimpang dari etika administrasi negara (mal administrasi) dan faktor yang menyebabkan timbulnya mal administrasi dan cara mengatasinya.
Law enforcement sangat membutuhkan adanya akuntabilitas dari birokrasi dan manajemen pemerintahan sehingga penyimpangan yang akan dilakukan oleh birokrat-birokrat dapat terlihat dan ter-akuntable dengan jelas sehingga akan memudahakan law enforcement yang baik pada reinventing government dalam upaya menata ulang manajemen pemerintahan Indonesia yang sehat dan berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance dan berasaskan nilai-nilai etika administrasi.
Pada kepemerintahan yang bersih (clean good governance) terkait dengan Law enforcement dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikan kepadanya, mereka tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari etika Administrasi publik (mal administration) yang akan mengabaikan Law Enforcement pada penataan ulang pemerintahan di Indonesia. Sehingga pada tujuan Law Enforcement terdapat :
1. Birokrat–birokrat pemerintah dari pemerintahan, yang ditentukan oleh kualitas sumber daya aparaturnya.
2. Perimbangan kekuasaan yang mencerminkan sistem pemerintahan yang harus diberlakukan.
3. Kelembagaan yang dipergunakan oleh birokrat-birokrat pemerintahan untuk mengaktualisasikan kinerjanya.
4. Kepemimpinan dalam birokrasi publik yang berahlak, berwawasan (visionary), demokratis dan responsif terhadap revitalisasi penataan ulang pemerintahan Indonesia (Reinventing government)
Karena masalah etika negara merupakan standar penilaian etika administrasi negara mengenai tindakan administrasi negara yang menyimpang dari etika administrasi negara (mal administrasi) dan faktor yang menyebabkan timbulnya mal administrasi dan cara mengatasinya.
Law enforcement sangat membutuhkan adanya akuntabilitas dari birokrasi dan manajemen pemerintahan sehingga penyimpangan yang akan dilakukan oleh birokrat-birokrat dapat terlihat dan ter-akuntable dengan jelas sehingga akan memudahakan law enforcement yang baik pada reinventing government dalam upaya menata ulang manajemen pemerintahan Indonesia yang sehat dan berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance dan berasaskan nilai-nilai etika administrasi.
Pada kepemerintahan yang bersih (clean good governance) terkait dengan Law enforcement dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikan kepadanya, mereka tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari etika Administrasi publik (mal administration) yang akan mengabaikan Law Enforcement pada penataan ulang pemerintahan di Indonesia. Sehingga pada tujuan Law Enforcement terdapat :
1. Birokrat–birokrat pemerintah dari pemerintahan, yang ditentukan oleh kualitas sumber daya aparaturnya.
2. Perimbangan kekuasaan yang mencerminkan sistem pemerintahan yang harus diberlakukan.
3. Kelembagaan yang dipergunakan oleh birokrat-birokrat pemerintahan untuk mengaktualisasikan kinerjanya.
4. Kepemimpinan dalam birokrasi publik yang berahlak, berwawasan (visionary), demokratis dan responsif terhadap revitalisasi penataan ulang pemerintahan Indonesia (Reinventing government)
Pengertian Etika
Etika merupakan seperangkat nilai sebagai pedoman, acuan, referensi, acuan, penuntun apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugasnya, tapi juga sekaligus berfungsi sebagai standar untuk menilai apakah sifat, perilaku, tindakan atau sepak terjangnya dalam menjalankan tugas dinilai baik atau buruk. Oleh karenanya, dalam etika terdapat sesuatu nilai yang dapat memberikan penilaian bahwa sesuatu tadi dikatakan baik, atau buruk.
Pemikiran tentang etika berlangsung pada tiga aras: (1) filosofik, (2) sejarah, dan (3) kategorial. Pada aras filosofik, etika dibahas sebagai bagian integral Filsafat, disamping metafisika, Epistemologi, Estetika, dan sebangsanya. Pada aras sejarah, etika dipelajari sebagai etika masyarakat tertentu pada zaman tertentu, misalnya Greek and Graeco-Roman Ethics, Mediaeval Ethics, sedangkan etika pada aras kategorial dibahas sebagai etika profesi, etika jabatan, dan etika kerja. Sebagai bagian etika, Etika pemerintahan terletak pada aras kategorial, sedangkan sebagai bagian Ilmu Pemerintahan, pada aras philosophical.
Prinsip Nilai Etika Administrasi Negara.
Etika menurut Bertens (1977) “seperangkat
nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan dari seseorang
atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.Sedangkan Darwin
(1999) mengartikan Etika adalah prinsip-prinsip moral yang disepakati
bersama oleh suatu kesatuan masyarakat, yang menuntun perilaku individu
dalam berhubungan dengan individu lain masyarakat. Selanjutnya Darwin
(1999) juga mengartikan Etika Birokrasi (Administrasi Negara) adalah
sebagai seperangkat nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan
manusia dalam organisasi. Dengan mengacu kedua pendapat ini, maka etika
mempunyai dua fungsi, yaitu pertama sebagai pedoman, acuan, referensi
bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya agar tindakannya dalam birokrasi sebagai standar penilaian
apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi publik dinilai abik,
buruk, tidak tercela, dan terpuji. Seperangkat nilai dalam etika
birokrasi yang dapat digunakan sebagai acuan, referensi, penuntun, bagi
birokrasi publik dalam menjalan tugas dan kewenangannya antara lain,
efisiensi, membedakan milik pribadi dengan milik kantor, impersonal,
merytal system, responsible, accountable, dan responsiveness.
Akuntabilitas administrasi negara dalam pengertian yang luas melibatkan lembaga-lembaga publik (Agencies) dan birokrat untuk mengendalikan bermacam-macam harapan yang berasal dari dalam dan dari luar organisasinya. Strategi untuk mengendalikan harapan-harapan dari akuntabilitas administrasi publik tadi akan melibatkan dua faktor kritis, yaitu bagaimana kemampuan mendefinisikan dan mengendalikan harapan-harapan yang diselenggarakan oleh manajemen pemerintahan. Kedua derajat kontrol keseluruhan terhadap harapan-harapan yang telah didefiniskan para birokrat tadi.
Akuntabilitas administrasi negara dalam pengertian yang luas melibatkan lembaga-lembaga publik (Agencies) dan birokrat untuk mengendalikan bermacam-macam harapan yang berasal dari dalam dan dari luar organisasinya. Strategi untuk mengendalikan harapan-harapan dari akuntabilitas administrasi publik tadi akan melibatkan dua faktor kritis, yaitu bagaimana kemampuan mendefinisikan dan mengendalikan harapan-harapan yang diselenggarakan oleh manajemen pemerintahan. Kedua derajat kontrol keseluruhan terhadap harapan-harapan yang telah didefiniskan para birokrat tadi.
SISTEM ADMINISRTASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan
Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan
kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti
sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945,
operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi
dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam,
idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Dalam rangka
pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan
fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara
yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya. Sistem
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari
sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Agar pelaksanaan tugas-tugas
umum pemerintahan maupun dalam rangka menggerakkan dan memperlancar
pelaksanaan pembangunan, kegiatan aparatur pemerintah perlu dipadukan,
diserasikan dan diselaraskan untuk mencegah timbulnya tumpang tindih,
pembentukan, kesimpangsiuran dan atau kekacauan, oleh karena itu
koordinasi antar kegiatan aparatur pemerintah harus dilakukan mulai dari
proses perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan sampai kepada
pengawasan, dan pengendaliannya.
Sistem Administrasi Negara pada dasarnya mengandung unsur-unsur tertentu seperti lazimnya suatu sistem, yaitu: Pertama, Nilai, yang mencakup landasan, falsafah, cita-cita dan tujuan negara; Kedua, Struktur, yang menggambarkan keberhasilan lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintah dengan kewenangan masing-masing. Ketiga, Proses, yang berupa kegiatan dan saling hubungan antara lembaga – lembaga yang ada dalam negara dalam mewujudkan tujuan berbangsa yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan organisasi dan tuntutan seluruh rakyat sebagai pemilik keseluruhan negara.
Sistem Administrasi Negara pada dasarnya mengandung unsur-unsur tertentu seperti lazimnya suatu sistem, yaitu: Pertama, Nilai, yang mencakup landasan, falsafah, cita-cita dan tujuan negara; Kedua, Struktur, yang menggambarkan keberhasilan lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintah dengan kewenangan masing-masing. Ketiga, Proses, yang berupa kegiatan dan saling hubungan antara lembaga – lembaga yang ada dalam negara dalam mewujudkan tujuan berbangsa yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan organisasi dan tuntutan seluruh rakyat sebagai pemilik keseluruhan negara.
Etika dalam Administrasi
Etika adalah dunianya filsafat, nilai, dan moral. Administrasi adalah dunia keputusan dan tindakan. Etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan administrasi adalah konkrit dan harus mewujudkan apa yang diinginkan (get the job done). Pembicaraan tentang etika dalam administrasi adalah bagaimana mengaitkan keduanya, bagaimana gagasan-gagasan administrasi, seperti ketertiban, efisiensi, kemanfaatan, produktivitas, dapat menjelaskan etika dalam prakteknya, dan bagaimana gagasan-gagasan dasar etika mewujudkan yang baik dan menghindari yang buruk itu dapat menjelaskan hakikat administrasi. Etika administrasi telah menjadi bidang studi yang berkembang pesat dalam ilmu administrasi. Hal ini mencerminkan upaya untuk memantapkan identitas ilmu administrasi, yang sebagai disiplin ilmu yang bersifat eklektik dan terkait erat dengan dunia praktek, tidak dapat tidak terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Meskipun dikatakan demikian, sejak awalnya masalah kebaikan dan keburukan telah menjadi bagian dari bahasan dalam administrasi; walaupun sebagai subdisiplin baru berkembang kemudian. Misalnya, konsep birokrasi dari Weber, dengan konsep hirarkinya dan birokrasi sebagai profesi, mencoba untuk menunjukkan birokrasi yang baik dan benar. Begitu juga upaya Wilson untuk memisahkan politik dari administrasi. Bahkan konsep manajemen ilmiah dari Taylor dapat juga dipandang sebagai upaya ke arah itu. Cooper (1990) bahkan menyatakan bahwa nilai-nilai adalah jiwanya administrasi negara. Frederickson (1994) mengatakan nilai-nilai menempati setiap sudut administrasi. Jauh sebelum itu Waldo (1948) menyatakan siapa yang mempelajari administrasi berarti mempelajari nilai, dan siapa yang mempraktekkan administrasi berarti mempraktekkan alokasi nilai-nilai. Peran etika dalam administrasi baru mengambil wujud yang lebih terang relative belakangan ini saja, yakni kurang lebih dalam dua dasawarsa terakhir ini.
Masalah etika ini terutama lebih ditampilkan oleh kenyataan bahwa meskipun kekuasaan ada di tangan mereka yang memegang kekuasaan politik (political masters), ternyata administrasi juga memiliki kewenangan yang secara umum disebut discretionary power. Persoalannya sekarang adalah apa jaminan dan bagaimana menjamin bahwa kewenangan itu digunakan secara “benar” dan tidak secara “salah” atau secara baik dan tidak secara buruk. Banyak pembahasan dalam kepustakaan dan kajian subdisiplin etika administrasi yang merupakan upaya untuk menjawab pertanyaan itu. Etika tentunya bukan hanya masalahnya administrasi negara. Ia masalah manusia dan kemanusiaan, dan karena itu sejak lama sudah menjadi bidang studi dari ilmu filsafat dan juga dipelajari dalam semua bidang ilmu sosial. Di bidang administrasi, etika juga tidak terbatas hanya pada administrasi negara, tetapi juga dalam administrasi niaga, yang antara lain disebut sebagai business ethics. Namun, mungkin ini mencerminkan ego disiplin saya sendiri, di bidang administrasi negara, sehingga masalah ini menjadi keprihatinan (concern) yang sangat besar, karena perilaku birokrasi mempengaruhi bukan hanya dirinya, tetapi masyarakat banyak. Selain itu, birokrasi juga bekerja atas dasar ke percayaan, karena seorang birokrat bekerja untuk negara dan berarti juga untuk rakyat.
Wajarlah apabila rakyat mengharapkan adanya jaminan bahwa para birokrat (yang dibiayainya dan seharusnya mengabdi kepada kepentingannya) bertindak menurut suatu standar etika yang selaras dengan kedudukannya. Selain itu, telah tumbuh pula keprihatinan bukan saja terhadap individu-individu para birokrat, tetapi terhadap organisasi sebagai sebuah sistem yang memiliki kecenderungan untuk mengesampingkan nilai-nilai. Apalagi biokrasi modern yang cenderung bertambah besar dan bertambah luas kewenangannya. Appleby (1952), termasuk orang yang paling berpengaruh dalam studi mengenai masalah ini. Ia mencoba mengaitkan nilai-nilai demokrasi dengan birokrasi dan melihat besarnya kemungkinan untuk memadukannya secara serasi. Namun, Appleby mengakui bahwa dalam prakteknya yang terjadi adalah kebalikannya. Ia membahas patologi birokrasi yang memperlihatkan bahwa birokrasi itu melenceng dari keadaan yang seharusnya. Golembiewski (1962, 1965) yang juga merujuk pada pandangan Appleby, selanjutnya mengatakan bahwa selama ini organisasi selalu dilihat sebagai masalah teknis dan bukan masalah moral, sehingga timbul berbagai persoalan dalam bekerjanya birokrasi pemerintah. Hummel (1977, 1982, 1987) mengeritik birokrasi rasional a la Weber dengan antara lain me nyatakan bahwa birokrasi, yang disebut sebagai bentuk organisasi yang ideal, telah merusak dirinya dan masyarakatnya dengan ketiadaan norma-norma, nilai-nilai, dan etika yang berpusat pada manusia.
Berbagai Pendekatan
Apabila secara umum telah tercapai kesepakatan di antara para pakar mengenai adanya masalah dalam administrasi negara yang berkaitan dengan etika sehingga perlu dikembangkan sebagai suatu bidang studi khusus, maka khasanah kepustakaannya disemarakkan dengan banyaknya pendekatan yang digunakan oleh berbagai pakar. Keadaan ini wajar saja, dan memang menjadi karakteristiknya ilmu sosial, yang tidak pernah mudah mencari kebenaran mutlak atau yang dapat diterima secara umum. Dengan tidak bermaksud membuat penyederhanaan (oversimplification), saya kira ada dua pendekatan yang dapat diketengahkan yang tampaknya dapat mewakili banyak pandangan, jika tidak dapat dikatakan sebagian besar pandangan-pandangan yang ada.
Pertama pendekatan teleologi. Pendekatan teleologi terhadap etika administrasi berpangkal tolak bahwa apa yang baik dan buruk atau apa yang seharusnya dilakukan oleh administrasi, acuan utamanya adalah nilai kemanfaatan yang akan diperoleh atau dihasilkan, yakni baik atau buruk dilihat dari konsekuensi keputusan atau tin dakan yang diambil. Dalam konteks administrasi negara pendekatan teleologis mengenai baik dan buruk itu, diukur antara lain dari pencapaian sasaran kebijakan-kebijakan publik (seperti pertumbuhan ekonomi, pelayanan kesehatan, kesempatan mengikuti pendidikan, kualitas lingkungan), peme nuhan pilihan-pilihan masyarakat atau perwujudan kekuasaan organisasi, bahkan kekuasaan perorangan kalau itu menjadi tujuan dari administrasi. Pendekatan ini juga terdiri atas berbagai kategori. Ada dua yang utama. Pertama, adalah apa yang disebut ethical egoism, yang berupaya mengembangkan kebaikan bagi dirinya. Yang amat dikenal di sini adalah Niccolo Macheavelli, seorang birokrat Itali (Florensia) pada abad ke -15, yang menganjurkan bahwa kekuasaan dan survival pribadi adalah tujuan yang benar untuk seorang administrator pemerintah. Yang kedua, adalah utilitarianism, yang pangkal tolaknya adalah prinsip kefaedahan (utility), yaitu mengupayakan yang terbaik untuk sebanyak-banyaknya orang. Prinsip ini sudah berakar sejak lama, terutama pada pandangan-pandangan abad ke-19, antara lain dari Jeremy Bentham dan John Stuart Mills. Namun, di antara keduanya, yaitu egoism dan utilitarianism, tidak terdapat jurang pemisah yang tajam karena merupakan suatu kontinuum, yang di antaranya dapat ditempatkan, misalnya, pandangan Weber bahwa seorang birokrat sesungguhnya bekerja untuk kepentingan dirinya sendiri pada waktu ia melaksanakan perintah atasannya, yang oleh Chandler (1994) disebut sebagai “a disguise act of ego”. Namun, telah dapat diperkirakan bahwa dalam masa modern dan pasca modern ini, pandangan utilitarianism atau kelompok pendekatan teleologis ini memperoleh lebih banyak perhatian. Dalam pandangan ini yang amat pokok adalah bukan memperhatikan nilai-nilai moral, tetapi konsekuensi dalam keputusan dan tindakan administrasi itu bagi masyarakat.
Kepentingan umum (public interest) merupakan ukuran penting menurut pendekatan ini. Di sini pun ditemui pula berbagai masalah. Pertama, siapa yang menentukan apakah sesuatu sasaran, ukuran, atau hasil yang dikehendaki didasarkan pada kepentingan umum, dan bukan kepentingan si pengambil keputusan sendiri, atau kelompoknya, atau kelompok yang ingin diuntungkan. Kedua, di mana letak batas antara hak perorangan dengan kepentingan umum. Jika kepentingan umum mencerminkan dengan mudah kepentingan banyak individu, maka masalahnya sederhana. Namun, jika ada perbedaan tajam antara keduanya, maka akan timbul masalah. Ketiga, bagaimana membuat perhitungan yang tepat bahwa langkah-langkah yang dilakukan akan menguntungkan kepentingan umum dan tidak merugikan. Hal ini penting oleh karena kekuatan dari pendekatan (utilitarianism) ini adalah bahwa dalam neracanya harus diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan kerugian yang sekecil-kecilnya, untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Atau dengan kata lain efisiensi.
Salah satu jawaban yang juga berkembang
adalah apa yang disebut pilihan publik, suatu teori yang berkembang atas
dasar prinsip-prinsip ekonomi. Pandangan ini berpangkal pada
pilihan-pilihan perorangan (individual choices) sebagai basis dari
langkah-langkah politik dan administratif. Memaksimalkan pilihan-pilihan
individu merupakan pandangan teleologis yang paling pokok, dengan me
ngurangi sampai sekecil mungkin biaya atau beban dari tindakan kolektif
terhadap individu. Konsep ini berkaitan erat dengan prinsip-prinsip
ekonomi pasar dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Dengan sendirinya akan ada konflik dalam pilihan-pilihan tersebut, dan
bagaimana mengelola konflik-konflik itu merupakan tantangan pokok bagi
administrasi dalam merancang dan mengelola badan-badan dan
program-program publik. Dapat dipahami bahwa tidak semua pihak merasa
puas dengan pendekatanpendekatan yang demikian. Justru, munculnya
pandangan-pandangan mengenai etika administrasi menjelang akhir abad
ke-20 ini berkaitan erat dengan upaya mendudukkan etika atau moral
sebagai prinsip utama (guiding principles) dalam administrasi. Hal ini
merupakan tema dari pendekatan deontologi. Pendekatan ini berdasar pada
prinsip-prinsip moral yang harus ditegakkan karena kebenaran yang ada
dalam dirinya, dan tidak terkait dengan akibat atau konsekuensi dari
keputusan atau tindakan yang dilakukan. Asasnya adalah bahwa proses
administrasi harus berlandaskan pada nilai-nilai moral yang mengikat.
Pendekatan ini pun, tidak hanya satu garisnya. Yang amat mendasar adalah
pandangan yang bersumber pada falsafah Immanuel Kant (1724-1809), yaitu
bahwa moral adalah imperatif dan kategoris, yang tidak membenarkan
pelanggaran atasnya untuk tujuan apa pun, meskipun karena itu masyarakat
dirugikan atau harus jatuh korban.Berbeda dengan pandangan Kantian
tersebut, ada pula pandangan relativisme dalam moral dan kebudayaan,
yang menolak kekakuan dan absolutisme dalam memberi nilai pada moral.
Menurut pandangan ini suatu peradaban atau kebudayaan akan menghasilkan
system nilainya sendiri, yang dapat tetapi tidak harus selalu sama
dengan peradaban atau kebudayaan lain. Dari pokok pikiran tersebut
berkembang pandangan-pandangan yang disebut situationism yang
bertentangan dengan paham universalism. Situation ethics ini intinya
adalah bahwa determinan dari moralitas yang ditetapkan berkaitan dengan
situasi tertentu. Dalam dunia praktek, yang menjadi dunianya
administrasi memasukkan nilai-nilai moral ke dalam administrasi,
merupakan upaya yang tidak mudah, karena harus mengubah pola pikir yang
sudah lama menjiwai administrasi, seperti yang dicerminkan oleh paham
utilitarianisme. Oleh karena memang perdefinisi administrasi adalah
usaha bersama untuk mencapai suatu tujuan, maka pencapaian tujuan itu
merupakan nilai utama dalam administrasi selama ini. Fox (1994), antara
lain mengetengahkan tiga pandangan yang menggambarkan pendekatan
deontologi dalam etika administrasi ini. Pertama, pandangan mengenai
keadilan sosial, yang muncul bersama berkembangnya “Administrasi Negara
Baru” (antara lain Frederickson dan Hart, 1985). Menurut pandangan ini
administrasi negara haruslah secara proaktif mendorong terciptanya
pemerataan atau keadilan sosial (social equity). Mereka melihat bahwa
masalah yang dihadapi oleh administrasi negara modern adalah adanya
ketidakseimbangan dalam kesempatan sehingga mereka yang kaya, memiliki
pengetahuan, dan terorganisasi dengan baik, memperoleh posisi yang
senantiasa menguntungkan dalam negara. Dengan lain perkataan,
administrasi haruslah membantu yang miskin, yang kurang memiliki
pengetahuan dan tidak terorganisasi. Pandangan ini, cukup berkembang,
meskipun di dunia akademik banyak juga pengeritiknya. Kedua, apa yang
disebut regime values atau regime norms. Pandangan ini terutama
bersumber dari Rohr (1989), yang berpendapat bahwa etika administrasi
negara harus mengacu kepada nilai-nilai yang melandasi keberadaan negara
yang bersangkutan. Dalam hal ini ia merujuk kepada konstitusi Amerika
yang harus menjadi landasan etika para administrasi di negara itu.
Ketiga, tatanan moral universal atau universal moral order (antara lain
Denhardt, 1988, 1991). Pandangan ini berpendapat bahwa ada nilai-nilai
moral yang bersifat universal yang harus menjadi pegangan bagi
administrator publik. Masalahnya di sini ada lah nilai-nilai moral itu
sendiri banyak yang dipertanyakan karena beragamnya sumbernya dan juga
kebudayaan serta peradaban, seperti telah diuraikan di atas. Berkait
dengan itu, belakangan ini banyak kepustakaan etika administrasi yang
membahas dan mengkaji etika ke bajikan (ethics of virtue). Etika ini
berbicara mengenai karakter yang dikehendaki dari seorang administrator.
Konsep ini merupakan koreksi terhadap paradigma yang berlaku sebelumnya
dalam administrasi, yaitu etika sebagai aturan (ethics as rules), yang
dicerminkan dalam struktur organisasi dan fungsi-fungsi serta prosedur,
termasuk di dalamnya sistem insentif dan disinsentif dan sanksi-sanksi
berdasarkan aturan. Pandangan etika kebajikan bertumpu pada karakter
individu. Pandangan ini seperti juga pandangan “Administrasi Negara
Baru” bersumber dari konperensi Minnowbrook di New York pada akhir
dasawarsa 1960-an, yang ingin memperbaharui dan merevitalisasi bidang
studi administrasi negara. Nilai-nilai kebajikan inilah yang diharapkan
dapat mengendalikan peran seseorang di dalam organisasi sehingga
pencapaian tujuan organisasi senantiasa berlandaskan nilai-nilai moral
yang sesuai dengan martabat kemanusiaan. Tantangan selanjutnya adalah
menemukan apa saja nilai-nilai kebajikan itu, atau lebih tepatnya lagi
nilai-nilai mana yang pokok (cardinal values), dan mana yang menjadi
turunan (derivative) dari nilai-nilai pokok itu. Frankena (1973)
misalnya, mengatakan bahwa hanya ada dua kebajikan pokok (cardinal
virtues), yaitu benevolence dan justice. Semua nilai kebajikan lain
bersumber dari kedua nilai utama itu. Hart me ngata kan bahwa kebajikan
pokok itu adalah eudaimonia dan benevolence. Selanjutnya administrator
yang bajik (virtuous administrator) adalah yang berusaha, seperti
dikatakan oleh Hart (1995) agar kebajikan menjadi sentral dalam
karakternya sendiri, yang akan membimbingnya dalam perilakunya dalam
organisasi. Tidak berhenti di situ saja; administrator yang bajik
berkewajiban moral untuk mengupayakan agar kebajikan juga menjadi
karakter mereka yang bekerja di bawahnya. Namun, dinyatakannya pula
bahwa kebajikan tidak bisa dipaksakan kepada yang lain karena kebajikan
harus berasal dari diri masing-masing individu (voluntary observance).
Ia menekankan bahwa “virtue does not yield to social engineering.” Di
sini Hart mengetengahkan pentingnya pendidikan mengenai kebajikan sejak
dini, serta dilancarkannya kebijakan-kebijakan program, praktek-praktek
yang mendorong berkembangnya nilai-nilai kebajikan dalam organisasi.
Akhirnya, dan yang teramat penting adalah keteladanan. Ia sendiri
mengakui bahwa tidak ada orang yang dapat mencapai tingkat kebajikan
yang ideal, maka dalam etika kebajikan yang penting adalah proses untuk
menginternalisasikannya dibandingkan dengan hasilnya. Dalam membahas
etika dalam organisasi, sejumlah pakar membedakan antara etika
perorangan (personal ethics) dan etika organisasi. Etika perorangan
menentukan baik atau buruk dalam perilaku individual seseorang dalam
hubungannya dengan orang lain dalam organisasi. Etika organisasi
menetapkan parameter dan merinci kewajiban-kewajiban (obligations)
organisasi itu sendiri, serta menggariskan konteks tempat
keputusan-keputusan etika perorangan itu dibentuk (Vasu, Stewart,
Garson, 1990). Menjadi tugas bagi para pengkaji organisasi untuk
memahami lebih dalam hakikat etika perorangan dan etika organisasi serta
interaksinya. Pembahasan yang terakhir adalah mengenai etika
profesional. Nilai-nilai kebajikan yang dibicarakan di atas adalah etika
perorangan yang harus dimiliki siapa saja, tidak terkecuali, bahkan
dalam pandangan ilmu administrasi, justru terutama harus dimiliki oleh
mereka yang menjadi pengabdi masyarakat (public servants). Etika
profesional lebih sempit dibandingkan dengan etika perorangan yang
berlak
u buat semua itu. Dalam menganalisis etika perorangan dari kaca mata ilmu administrasi, Rohr (1983) membaginya dalam kelompok metaetika (studi mengenai dasar-dasar linguistik dan epistemiologis dari etika), etika umum (prinsip-prinsip mengenai benar dan salah), dan etika khusus. Etika khusus dibaginya lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Dalam etika khusus ini ia memasukkan etika profesional. Paham lain melakukan pendekatan analitis yang berbeda, tetapi pendekatan di atas saya kemukakan sebagai suatu ilustrasi upaya untuk mengetahui kedudukan etika profesional dalam keseluruhan sistem nilai yang membentuk etika perorangan, dari sudut pandang ilmu administrasi. Etika profesional berkaitan dengan pekerjaan seseorang. Oleh karena itu, etika profesional berlaku dalam suatu kerangka yang diterima oleh semua yang secara hukum atau secara moral mengikat mereka dalam kelompok profesi yang bersangkutan. Etika professional pada profesi tertentu dilembagakan dalam apa yang umum disebut kode etik. Misalnya, kode etik untuk dokter, hakim, pengacara, wartawan, arsitek, pegawai negeri, periklanan dan sebagainya. Kode etik itu ada yang diperkuat oleh sistem hukum, atau mengikat secara social dan secara kultural, sehingga mengikat secara moral.
u buat semua itu. Dalam menganalisis etika perorangan dari kaca mata ilmu administrasi, Rohr (1983) membaginya dalam kelompok metaetika (studi mengenai dasar-dasar linguistik dan epistemiologis dari etika), etika umum (prinsip-prinsip mengenai benar dan salah), dan etika khusus. Etika khusus dibaginya lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Dalam etika khusus ini ia memasukkan etika profesional. Paham lain melakukan pendekatan analitis yang berbeda, tetapi pendekatan di atas saya kemukakan sebagai suatu ilustrasi upaya untuk mengetahui kedudukan etika profesional dalam keseluruhan sistem nilai yang membentuk etika perorangan, dari sudut pandang ilmu administrasi. Etika profesional berkaitan dengan pekerjaan seseorang. Oleh karena itu, etika profesional berlaku dalam suatu kerangka yang diterima oleh semua yang secara hukum atau secara moral mengikat mereka dalam kelompok profesi yang bersangkutan. Etika professional pada profesi tertentu dilembagakan dalam apa yang umum disebut kode etik. Misalnya, kode etik untuk dokter, hakim, pengacara, wartawan, arsitek, pegawai negeri, periklanan dan sebagainya. Kode etik itu ada yang diperkuat oleh sistem hukum, atau mengikat secara social dan secara kultural, sehingga mengikat secara moral.
Contoh Kasus mengenai Masalah Etika
dalam Birokrasi Pembangunan di Indonesia yang sesuai dengan Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia.
Uraian di atas mencoba menunjukkan bahwa
masalah etika dalam administrasi adalah masalah yang menjadi kepedulian
dan keprihatinan para pakar di bidang ini. Di Indonesia kondisi
administrasi antara lain sebagai berikut. Pertama, belum tercipta
tradisi administrasi yang baik, yang menjaga timbulnya masalah etika
seminimal mungkin. Negara Indonesia sedang mengembangkan
administrasinya, yang sesuai dengan kebudayaannya, tetapi mengikuti
kaidah-kaidah yang berlaku umum, karena tidak mempunyai banyak rujukan,
dan disebabkan juga karena tidak dapat melanjutkan administrasi yang
berasal dari masa kolonial, yang tujuan keberadaannya berbeda dengan
administrasi dalam negara yang merdeka. Juga tidak bisa merujuk pada
administrasi prakolonial, seperti, dalam hal kita, administrasi kerajaan
Majapahit atau Sriwijaya, atau pun Mataram yang lebih baru, yang sama
sekali tidak relevan untuk keadaan masa kini. Juga kita tidak bisa
meniru begitu saja administrasi yang sudah “matang” di negara maju,
karena adanya perbedaan pada tingkat kemajuan ekonomi maupun sosial, dan
latar belakang budaya. Kedua, adanya keterbatasan dalam sumber daya,
yang menyebabkan pengembangan administrasi yang baik tidak bisa cepat
berjalan. Keterbatasan itu adalah baik dalam hal sumber dana maupun
sumber daya manusia (SDM).
SDM administrasi sangat terbatas kualitas, kompetensi, dan profesionalismenya, dan keadaan itu diperberat oleh imbalan yang rendah karena keterbatasan dana pemerintah. Ketiga, administrasi hidup dalam suatu sistem politik, dan di banyak negara berkembang sistem politik itu sendiri masih berkembang. Baru belakangan ini saja negara-negara berkembang berupaya menerapkan dengan sungguh-sungguh prinsip-prinsip demokrasi ke dalam sistem politiknya. Itu pun masih banyak ragamnya dan masih banyak masalahnya. Dalam keadaan demikian, administrasi secara politis berperan lebih besar dibandingkan dengan di negara yang sistem demokrasinya telah lebih maju. Peran politik yang besar itu, acap kali tidak diimbangi dengan kebertanggungjawaban (accountability) kepada rakyat seperti layaknya dalam sebuah sistem demokrasi. Dalam suasana demikian, maka alokasi kekuasaan berjalan secara tertutup, dan tidak terkendali oleh sistem konstitusi, sistem demokrasi, dan sistem hukum. Dengan sendirinya sistem yang demikian (atau ketiadaan sistem yang juga merupakan sistem tersendiri) akan mengabaikan etika, dan menjadi lahan subur untuk berkembangnya penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, korupsi, dan sebagainya. Dengan demikian, masalah etika dalam administrasi negara yang sedang membangun jauh lebih rumit dibandingkan dengan masalah etika di negara yang sudah maju, yang dari uraian di atas juga kita ketahui sudah cukup rumit. Dengan kata lain, variabelnya lebih luas dan ketidakpastiannya lebih besar. Oleh karena itu, akan sangat keliru apabila orang berpendapat bahwa memperbaiki birokrasi di negara berkembang adalah pekerjaan mudah. Oleh karena itu pula, dapat dipahami bahwa rasa kecewa, bahkan frustasi, terutama di kalangan berbagai kelompok elit ma syarakat di negara berkembang terhadap birokrasinya jauh lebih keras dan vokal dibandingkan dengan di negara maju (yang juga sudah cukup keras dan vocal itu). Upaya memperbaiki birokrasi termasuk didalamnya upaya menanamkan etika sebagai nilai utama dalam administrasi, yang tercermin baik dalam etika perorangan maupun etika organisasi adalah pekerjaan yang memerlukan kesabaran, dan hasilnya pun tidak dapat diharapkan akan spektakuler, tetapi akan lebih banyak bersifat inkremental. Ia harus terkait dengan pembangunan sosial ekonomi secara keseluruhan. Keberhasilan dan kemajuan pembangunan administrasi akan sangat ditentukan oleh keberhasilan dan kemajuan pembangunan sosial ekonomi. Sebaliknya, kemajuan sosial ekonomi sangat tergantung dari kemampuan administrasi dalam menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan. Dengan demikian, keduanya berkaitan sangat erat dan satu sama lain saling memperkuat.
SDM administrasi sangat terbatas kualitas, kompetensi, dan profesionalismenya, dan keadaan itu diperberat oleh imbalan yang rendah karena keterbatasan dana pemerintah. Ketiga, administrasi hidup dalam suatu sistem politik, dan di banyak negara berkembang sistem politik itu sendiri masih berkembang. Baru belakangan ini saja negara-negara berkembang berupaya menerapkan dengan sungguh-sungguh prinsip-prinsip demokrasi ke dalam sistem politiknya. Itu pun masih banyak ragamnya dan masih banyak masalahnya. Dalam keadaan demikian, administrasi secara politis berperan lebih besar dibandingkan dengan di negara yang sistem demokrasinya telah lebih maju. Peran politik yang besar itu, acap kali tidak diimbangi dengan kebertanggungjawaban (accountability) kepada rakyat seperti layaknya dalam sebuah sistem demokrasi. Dalam suasana demikian, maka alokasi kekuasaan berjalan secara tertutup, dan tidak terkendali oleh sistem konstitusi, sistem demokrasi, dan sistem hukum. Dengan sendirinya sistem yang demikian (atau ketiadaan sistem yang juga merupakan sistem tersendiri) akan mengabaikan etika, dan menjadi lahan subur untuk berkembangnya penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, korupsi, dan sebagainya. Dengan demikian, masalah etika dalam administrasi negara yang sedang membangun jauh lebih rumit dibandingkan dengan masalah etika di negara yang sudah maju, yang dari uraian di atas juga kita ketahui sudah cukup rumit. Dengan kata lain, variabelnya lebih luas dan ketidakpastiannya lebih besar. Oleh karena itu, akan sangat keliru apabila orang berpendapat bahwa memperbaiki birokrasi di negara berkembang adalah pekerjaan mudah. Oleh karena itu pula, dapat dipahami bahwa rasa kecewa, bahkan frustasi, terutama di kalangan berbagai kelompok elit ma syarakat di negara berkembang terhadap birokrasinya jauh lebih keras dan vokal dibandingkan dengan di negara maju (yang juga sudah cukup keras dan vocal itu). Upaya memperbaiki birokrasi termasuk didalamnya upaya menanamkan etika sebagai nilai utama dalam administrasi, yang tercermin baik dalam etika perorangan maupun etika organisasi adalah pekerjaan yang memerlukan kesabaran, dan hasilnya pun tidak dapat diharapkan akan spektakuler, tetapi akan lebih banyak bersifat inkremental. Ia harus terkait dengan pembangunan sosial ekonomi secara keseluruhan. Keberhasilan dan kemajuan pembangunan administrasi akan sangat ditentukan oleh keberhasilan dan kemajuan pembangunan sosial ekonomi. Sebaliknya, kemajuan sosial ekonomi sangat tergantung dari kemampuan administrasi dalam menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan. Dengan demikian, keduanya berkaitan sangat erat dan satu sama lain saling memperkuat.
Referensi :
Adam Malik. 1979. Etika Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press.
Budi Winanrno. 2002. Teori dan Proses dan Kebijakan Publik. Jakarta : MedPress
Wahyudi Kumorotomo.2007. Etika Adminstrasi Negara. Jakarta:Rajawali Press
Wahyudi Kumorotomo.2007. Etika Adminstrasi Negara. Jakarta:Rajawali Press
0 komentar:
Posting Komentar